



Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Desa se-Kecamatan Pulung, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pulung mengumumkan nama-nama Calon Anggota Pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi sebagai berikut:Masyarakat
dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Pengawas tempat
Pemungutan Suara (PTPS) yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pulung di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, Jalan Raya
Pulung-Pudak Desa Patik, Nomor Telepon 082336605994 (Bambang Wahyudi), dengan
mengisi form tanggapan dan masukan masyarakat yang dapat diunduh di sini atau bisa datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan
Pulung Kabupaten Ponorogo.
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Desa Se-Kecamatan Pulung maka Panwaslu Kecamatan Pulung membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) PEMILU 2024
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara, bersama ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus.
Nama-nama yang dinyatakan lulus agar
menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan
Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah sebelum pelaksanaan pelantikan.
Pelantikan dilaksanakan pada hari Minggu,
tanggal 5 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, bertempat di Gedung PGRI (depan RSUD
Dokter Harjono, Ponorogo). Adapun ketentuan pakaian pelantikan untuk calon
Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
Laki-laki :
Atasan Putih
Celana Kain Hitam
Bersepatu Pantofel Hitam
Berpeci Hitam
Berdasi
Perempuan :
Atasan Putih
Rok Kain Hitam
Berkerudung Hitam
Bersepatu Pantofel Hitam
Pengumuman dan Form Tanggapan Masyarakat dapat diakses melalui link berikut:
PANWASLUKECAMATANPULUNG2024 Februari 03, 2023 Admin Bandung Indonesia
PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA TERPILIH TAHUN 2023
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Kelompok Kerja Pembentukan PKD Kecamatan Pulung mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang lulus Seleksi Administrasi.
Nama-nama
yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes
wawancara pada tanggal 31 Januari 2023 s/d 1 Februari 2023, pukul 08.00-16.00
WIB, bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Pulung. (Jadwal terlampir)
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulung Jalan Raya Pulung-Pudak Desa Patik, No Telp 082336605994 (Bambang Wahyudi).
Pengumuman dan Form Tanggapan Masyarakat dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
PANWASLUKECAMATANPULUNG2024 Januari 27, 2023 Admin Bandung IndonesiaPENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DI WILAYAH KECAMATAN PULUNG
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA TAHUN 2023
Nomor: 005/KP.01/K.JI-21.07/01/2023
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
4. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pulung membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1. DESA MUNGGUNG (pendaftar perempuan belum mencapai 30 %)
2. DESA BANARAN (pendaftar perempuan belum mencapai 30 %)
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa hanya untuk pendaftar perempuan dan dilakukan pada desa yang belum memenuhi keterwakilan 30% pendaftar perempuan.
Pengumuman dan berkas pendaftaran dapat diunduh pada link di bawah ini:
PANWASLUKECAMATANPULUNG2024 Januari 22, 2023 Admin Bandung IndonesiaPENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD)
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
berkas pendaftaran dapat diunduh di tautan berikut:
PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KECAMATAN PULUNG
Pasca Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Anggota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pulung yang terdiri dari Agus Purwo Handoko, Icuk Ariwibowo, dan Satria Bekti , mulai melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang ada di Kecamatan Pulung.
Diawali dengan koordinasi bersama Bapak Camat Pulung, Sudarsono (Senin, 3/11). Beliau menyambut hangat para anggota Panwaslu Kecamatan Pulung yang datang guna melakukan koordinasi untuk menghadapi pemilu 2024. Menurutnya, dengan adanya kolaborasi yang baik antara panwascam dengan seluruh pemangku kepentingan, beliau optimis bahwa pengawasan pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Pulung akan berjalan dengan lancar.