PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA TAHUN 2023
Nomor: 005/KP.01/K.JI-21.07/01/2023
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
4. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pulung membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1. DESA MUNGGUNG (pendaftar perempuan belum mencapai 30 %)
2. DESA BANARAN (pendaftar perempuan belum mencapai 30 %)
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa hanya untuk pendaftar perempuan dan dilakukan pada desa yang belum memenuhi keterwakilan 30% pendaftar perempuan.
Pengumuman dan berkas pendaftaran dapat diunduh pada link di bawah ini:
0 Komentar untuk "PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD)"