Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
berkas pendaftaran dapat diunduh di tautan berikut:
0 Komentar untuk "PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KECAMATAN PULUNG"