



Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Kelompok Kerja Pembentukan PKD Kecamatan Pulung mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang lulus Seleksi Administrasi.
Nama-nama
yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes
wawancara pada tanggal 31 Januari 2023 s/d 1 Februari 2023, pukul 08.00-16.00
WIB, bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Pulung. (Jadwal terlampir)
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulung Jalan Raya Pulung-Pudak Desa Patik, No Telp 082336605994 (Bambang Wahyudi).
Pengumuman dan Form Tanggapan Masyarakat dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
PANWASLUKECAMATANPULUNG2024 Januari 27, 2023 Admin Bandung IndonesiaPENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA TAHUN 2023
Nomor: 005/KP.01/K.JI-21.07/01/2023
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
4. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pulung membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1. DESA MUNGGUNG (pendaftar perempuan belum mencapai 30 %)
2. DESA BANARAN (pendaftar perempuan belum mencapai 30 %)
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa hanya untuk pendaftar perempuan dan dilakukan pada desa yang belum memenuhi keterwakilan 30% pendaftar perempuan.
Pengumuman dan berkas pendaftaran dapat diunduh pada link di bawah ini:
PANWASLUKECAMATANPULUNG2024 Januari 22, 2023 Admin Bandung IndonesiaPENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD)
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
berkas pendaftaran dapat diunduh di tautan berikut: