Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS
Desa Se-Kecamatan Pulung
maka Panwaslu Kecamatan Pulung membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
- Warga Negara
Indonesia;
- Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah
atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat
dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan
dengan
Kartu
Tanda Penduduk
(KTP);
- Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai
calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
- Tidak
pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pengumuman lengkap dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui tautan berikut:
PANWASLUKECAMATANPULUNG2024
Desember 26, 2023
Admin
Bandung Indonesia