



Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Desa se-Kecamatan Pulung, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pulung mengumumkan nama-nama Calon Anggota Pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi sebagai berikut:Masyarakat
dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Pengawas tempat
Pemungutan Suara (PTPS) yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pulung di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, Jalan Raya
Pulung-Pudak Desa Patik, Nomor Telepon 082336605994 (Bambang Wahyudi), dengan
mengisi form tanggapan dan masukan masyarakat yang dapat diunduh di sini atau bisa datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan
Pulung Kabupaten Ponorogo.